BONE, BKM — Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ASA diamankan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di Bone.
ASA diamankan di kompleks Pasar Sentral Palakka saat tengah bertransaksi dengan Appe, kepala Desa Tanah Batu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Alamsyah, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Ia menjelaskan, oknum LSM tersebut meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Kades Ujung Tanah dengan mencatut nama Kasi Pidsus Andi Kurnia.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga, bahwa oknum LSM tersebut meminta sejumlah uang ke kepala desa. Modusnya, ia mengaku disuruh oleh Kasi Pidsus untuk mengamankan laporan yang dia masukan sebelumnya,” jelas Andi Alamsyah.
Dari pegakuan kades, lanjut Alamsyah, ia sepakat memberikan uang sebesar Rp10 juta. Sebelumnya sudah pernah diberikan sebanyak Rp5 juta. Kemudian mereka janjian lagi untuk penyerahan tahap kedua sebesar Rp5 juta. Namun, sang kades hanya memiliki uang Rp1 juta.
“Saat mendatangi TKP, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta terbungkus amplop dalam penguasaan pelaku,” tambah Alamsyah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone Andi Kurnia yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa oknum LSM tersebut meminta uang ke kepala desa dengan alasan disuruh olehnya.
“Yang buat saya kesal, katanya saya yang suruh minta uang ke kepala desa, karena katanya saya mau pindah dan mau ke Makassar,” cetus Andi Kurnia.
Andi Kurnia juga mengungakp, oknum LSM tersebut tidak pernah memasukan laporan di kejaksaan. Ia hanya membuat laporan palsu dengan mengatasnamakan kasi pidsus.
“Dia buat laporan sendiri dengan mengatasnamakan kejaksaan, kemudian Cq Kasi Pidsus. Katanya kasus ini bisa diselesaikan dengan hanya tanda tangan,” ungkap Andi Kurnia.
Menurut penjelasan ASA yang diwawancarai, ia memang menerima uang dari kepala Desa Unjung Tanah tapi tidak mengatasnamakan kasi pidsus.
“Saya ini kenal baik dengan Pak Desa. Saya tidak menyangka dia kasi begini saya,” katanya.
Usai dimintai keterangan di Kejari Bone, oknum LSM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku dari pihak kejaksaan. Sementara kasusnya masih didalami.
“Laporannya baru saja kita terima dari rekan-rekan kejaksaan dan sementara kami masih dalami. Apabila terbukti, pelaku akan kami jerat dengan pasal penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Ardy.
Dari hasil interogasi sementara, menurut AKP Ardy, terduga pelaku bukan cuma seorang, melainkan dibantu oleh rekannya. Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut. (man/b)

