pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2021, Pesaing Pegadaian Bertambah Enam

JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha pergadaian. Kali ini kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai. Sehingga sepanjang tahun 2021, pihak OJK telah memberikan izin kepada enam perusahaan pergadaian.

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK, Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).

Anggar menyebutkan, syarat pergadaian yang resmi dari OJK adalah dengan wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor atau unit outletnya dengan info sebagai berikut:
nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional. 
serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

PT Dwitunggal Putra Pegadai berlokasi di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Tangerang, Banten.
Dengan hadirnya PT Dwitunggal, bertambah lagi pesaing PT Pegadaian (Persero). Bisnis pergadaian pun bakal semakin sengit.

Saat ini ada 46 perusahaan pergadaian konvensional yang memiliki izin dari OJK. Sementara perusahaan yang terdaftar dan sedang memproses perizinan sebanyak 40 perusahaan. Sedangkan perusahaan pergadaian syariah yang terdaftar atau berizin ada lima perusahaan. (int)



×


2021, Pesaing Pegadaian Bertambah Enam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar