ENREKANG, BKM — Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan WP terhadap Bupati Enrekang, H Muslimin Bando melalui salah satu situs online dilimpah ke Kejari Enrekang.
Kapolres Enrekang,AKBP Andi Sinjaya melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin mengatakan, BAP kasus tersebut telah dilimpahkan minggu lalu.
“Kita sudah limpahkan BAP ke Kejri Rabu (17/2) lalu,” ujar kata Saharuddin di Mapolres Enrekang saat menghadiri Caffe Morning Polres Enrekang dengan para awak media di Enrekang,” Rabu (24/2).
Pada kesempatan sama, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, BAP kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan setempat sebelum ada surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
“Berkasnya kita sudah kirim (ke Kejaksaan Enrekang) sebelum ada surat edaran bapak Kapolri,” jelas Andi Sinjaya.
Terpisah, Kepala Kajari Enrekang,Yusuf Somalong mengatakan perkara tersebut ditangani oleh PLH Kasi Pidana Umum (Pidum),Wilke.
“Ke kantor aja tanya ke Kasi Pidum pak Wilke karena saya berda di Makassar ini,” singkat Yusuf Somalong dibalik telpon genggamnya.
Sebelumnya,Bupati Enrekang, H Muslimin Bando melaporkan pimpinan salah satu media online dan juga pemerhati Pemkab Enrekang di daerahnya terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik Pemkab Enrekang dan menghina pribadinya ke Polres Enrekang.
“Ada media (Online) menulis berita dengan judul “Sangat Memalukan Bupati Enrekang Muslimin Bando meminjam uang dana PEN 500 M untuk membayar gaji honorer”. Saya tersinggung sekali dan saya keberatan. Sekarang saya lapor ke Polisi,” tegas Muslimin Bando, Senin (8/2) sembari mengatakan bahwa berita itu tidak benar alias hoaks.
Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah mengatakan, atas pemberitaan salah satu media online updatesulsel.news yang tertulis atas nama Abu (Penulis) dan narasumbernya Ridwan (Pemerhati) yang tayang Senin 30 November 2020 tahun lalu dengan judul “Memalukan..? Pemkab Enrekang Bakal Pinjam Uang 516 M Demi Bayar Gaji Tenaga Honorer” itu ada dua unsur yang dilanggar pelaku, yakni KUHP dan Undang-undang ITE. (her/C)
BAP Kasus Pencemaran Nama Masuk Kejari
×

