pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gasak Motor di Dua Tempat dalam Waktu Hampir Bersamaan

Tujuh Sindikat Curanmor Digulung

GOWA, BKM — Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digulung Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao, Selasa (22/2) dinihari. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda pada sejumlah kabupaten tempat persembunyian pelaku.

Ketujuh pelaku curanmor itu yakni

AB alias Colli (23), AM alias Ajir (16), dan MF alias Aan (15). Tiga lainnya adalah warga Sinjai, yakni W alias Udin (18), I alias Ippang, dan AB alias Nego (19), serta satu orang lainnya adalah GB (21) warga Tinggimoncong.

Kini sindikat curanmor antarkabupaten ini meringkuk dalam kamar tahanan Polsek Tombolopao.

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Khusus untuk tersangka AB alias Colli, ia merupakan otak dan sebagai pimpinan komplotan curanmor ini.

Colli diciduk ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep. Penangkapannya dilakukan Tim Anti Bandit Polres Gowa bekerja sama Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao. Sebelum Colli ditangkap, polisi terlebih dahulu telah menciduk enam anggota sindikat lainnya.

Kanit Intelkam Polsek Tombolopao Aiptu Yayan Sutarya yang memimpin operasi, mengatakan penangkapan ke tujuh tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Tujuh orang ini merupakan warga Gowa dan Sinjai. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua unit sepeda motor roda dua,” jelas Aiptu Yayan Sutarya.

Terpisah, Kapolsek Tombolopao AKP  Jamarang yang dikonfirmasi, mengatakan aksi dari ke tujuh  tersangka telah membuat keresahan di tengah masyarakat akhir-akhir ini. 
”Dalam aksinya, mereka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan,” jelas kapolsek.

Disebutkan AKP Jamarang, pada akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang. Selanjutnya, pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah AKP Jamarang.

Meski tujuh sindikat telah ditangkap, namun AKP Jamarang mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan sindikat lainnya.

“Kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas,” tandasnya.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto menjelaskan, tertangkapnya sindikat curanmor ini merupakan prestasi yang sangat baik, mengingat di daerah ketinggian jarang terungkap kasus seperti itu.

“Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap tujuh orang terduga pelaku curanmor. Saya meminta kasus ini terus didalami dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” tandas Budi Susanto. (sar)




×


Gasak Motor di Dua Tempat dalam Waktu Hampir Bersamaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar