MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengaku tidak akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pembebasan lahan Stadion Barombong.
Penyidik bahkan menaksir sendiri kerugian negara dalam kasus ini dengan alasan perhituangan atau audit pada kasus ini dianggap tidak sulit. Menurut pihak Kejari Makassar, audit yang dilakukan pihaknya tidak melanggar aturan seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
“Tidak wajib perhitungan kerugian negara harus ke BPK atau BPKP. Kalau kami mampu ya bisa dilakukan sendiri. Itu tidaklah masalah,” ujar Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Jumat (19/2).
Menurut Deddy, perhitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan juga dianggap akurat. Pihaknya, kata Deddy, melakukan perhitungan kerugian sebagai bagian dari proses penyidikan secara profesional. Namun Deddy enggan berspekulasi mengenai kasus korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong. Karena menurutnya, perkara tersebut masih sementara dalam proses persidangan.
Deddy menuturkan bahwa kasus ini berproses di persidangan untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Deddy juga optimis, bahwa kasus tersebut bakal terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam kasus ini Jaksa telah menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Camat Tamalate yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Sebelumnya pengacara ketiga terdakwa, Ahmad Farid menyatakan, perhitungan kerugian negara dalam kasus itu tidak cermat. Selain itu, pihaknya mempertanyakan alasan kejaksaan menaksir sendiri kerugian negara tanpa melibatkan lembaga audit resmi.
Hal itu, kata Farid, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK atau BPKP setelah mendapat mandat dari BPK.
Tidak hanya itu, Farid mengatakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh jaksa tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 32 ayat 1, Farid menyebut bahwa yang menghitung kerugian negara adalah instansi yang berwenang atau akuntan publik.
“Kami sangat sesalkan ini. Kalau begini kami menilai perhitungan kerugian negara itu tidak valid,” tukas Farid. (mat-ril/c)
Audit Kasus Barombong Tak Libatkan BPK
Kajari: Bukan Pelanggaran
×

