pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Belum Divaksin, Salat di Luar Masjid

Danny Usul Pembagian Jamaah Selama Bulan Ramadan

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku akan memberikan perlakuan khusus bagi para penyintas (pernah terpapar) dan yang telah divaksin covid-19 dalam beribadah di masjid selama bulan Ramadan. Bagi mereka yang sudah menjalani vaksinasi ataupun penyintas covid-19, diberi ruang untuk salat di dalam masjid.
“Orang yang telah divaksinasi dan penyintas covid-19 bisa diketahui melalui aplikasi Makassar Recover yang sementara dibuat. Kedua kelompok ini dinilai telah memiliki kekebalan tubuh terhadap covid-19,” jelas Danny di Balai Kota, Rabu (24/3).
Bagimana dengan orang yang belum divaksin? Danny menegaskan, hanya dibolehkan beribadah di luar masjid. Dengan catatan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi akan dibagi dua jamaahnya. Penyintas dan yang sudah divaksin itu di dalam masjid. Kalau yang belum, di luar saja. Itu juga ada proteksinya,” kata Danny.
Danny menginginkan imam dan khatib disuntik vaksin sebelum memasuki bulan ramadan. Hal ini agar jamaah merasa lebih aman dan nyaman melaksanakan salat tarawih maupun ibadah lainnya di masjid.
“Ini kebijakan baik. Saya berharap, sebelum Ramadan seluruh imam masjid sudah divaksin,” tambahnya.
Namun, lanjut Danny, itu masih sebatas usulan. Belum ada pembicaraan secara resmi mengenai pemisahan jamaah. “Ini usulan. Silakan memberi pendapat sebelum kami membuat keputusan. Silakan berpendapat. Kalau bisa ada hal-hal yang kita belum pernah duga. Artinya, kalau seperti itu pasti terproteksi orang,” terang Danny.
Untuk pelaksanaan vaksinasi selama Ramadan di Kota Makassar, Danny mengatakan akan dilakukan pada malam hari. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan hasil konsultasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia memandang vaksinasi pada malam hari akan berjalan lancar dan aman karena dilakukan setelah berbuka puasa.
Danny mengaku belum mengetahui apakah penyuntikan vaksin covid-19 berpengaruh terhadap nilai puasa atau tidak. Hal ini akan dibicarakan kembali dengan ulama dan tokoh agama. “Ini sudah saya konsultasikan dengan MUI,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muhammad Ghalib, mengatakan salat tarawih sudah bisa dilaksanakan di masjid tahun ini tapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ghalib mengakui, pihaknya telah membahas hal itu dengan sejumlah pimpinan ormas dan Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel. Dari pembahasan itu, MUI membolehkan pelaksanaan salat tarawih karena secara umum kondisi sudah berbeda dengan tahun lalu.
“Hasil komunikasi saya dengan MUI pusat bahwa untuk tahun ini, pelaksanaan salat tarawih, amaliah Ramadan, Idul Fitri nanti mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus. Jadi sudah bisa dilaksanakan, tentunya dengan protokol kesehatan,” katanya.
Pimpinan Pusat Ikatan Dai Muda Indonesia (IDMI) menyambut positif atas keputusan Pemerintah Kota Makassar yang secara resmi membolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan seluruh aktivitas ibadah lainnya di bulan Ramdan mendatang. Hanya saja, usulan Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto yang ingin melakukan pemisahan jamaah yang sudah menjalani vaksinasi dan penyintas, serta belum menjalani vaksinasi, perlu dilakukan kejadian secara komperehensif.
Sekretaris Jenderal PP-IDMI Irwan mengusulkan agar jamaah yang akan melaksanakan salat tarawih tidak perlu dilakukan pemisahan selama yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Pengurus masjid cukup menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, lengkap dengan sabun atau cairan handzanitizer, tes suhu tubuh serta menjaga jarak.
”Kami menilai langkah ini sudah cukup ideal diterapkan oleh pangurus masjid bagi para jamaahnya ketimbang harus dilakukan pemisahan. Toh, penerapan 3M juga menjadi program Satgas Covid-19 secara nasional dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Irwan, kemarin.
Irwan menambahkan, pemisahaan jamaah yang sudah divaksinasi dan penyintas covid-19 diizinkan masuk salat di dalam masjid sementara yang belum divaksinasi salat di luar masjid (teras) justru hanya akan menimbulkan kesan diskriminasi. (rhm)



×


Belum Divaksin, Salat di Luar Masjid

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar