pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jam Kerja ASN Dipangkas Satu Jam

MAKASSAR, BKM– Selama bulan suci ramadan, pegawai lingkup Pemkot Makassar akan bekerja mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Nomor 99 Tahun 2021.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas menjelaskan, sama seperti tahun lalu, jam kerja ASN dipangkas satu jam, sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenpan RB.
“Jadi seperti ji mekanismenya tahun lalu. Jam 08.00 masuk dan pulang jam 15.00 wita. Ada pengurangan jam kerja selama satu jam, ” ungkap Andi Wanta saat dihubungi, Minggu (11/4).
Dia mengemukakan, selain work from office (WFO), ASN juga masih akan melakukan Work From Home (WFH) mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Diapun mewanti-wanti seluruh ASN untuk menepati jadwal kerja yang telah diatur selama Ramadan tersebut.
“Jangan karena alasan berpuasa, mau cepat-cepat pulang. Absensi-nya otomatis akan berkurang, ” tambah Andi Wanta.
Jika ditemukan absensi banyak yang bolong atau tidak tepat waktu, maka akan berpengaruh pada kinerja ASN yang bersangkutan. Ujung-ujungnya akan ada pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpar RB dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin sampai dengan Kamis, jadwal masuk pukul: 08.00 hingga 15.00. Waktu istirahat pukul: 12.00 hingga 12.30 Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00-15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30.
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00.
Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus hari Jumat pukul: 08.00 hingga 14.30. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).(rhm)



×


Jam Kerja ASN Dipangkas Satu Jam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar