MAKALE, BKM — Resmob Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja meringkus empat orang terduga pelaku judi sabung ayam, di Tiakka, Lembang Tiakka Kecamatan Saluputti, Minggu (18/4). Empat pelaku digelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Paerunan dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat pelaku di Tiakka, Kecamatan Saluputti sekitar pukul pukul 14.49 Wita. Mereka diamankan beserta barang bukti ayam aduan lima ekor, dan satu set taji.
Mereka yang diamankan yakni TB (35), AA (52), CP (21) dan BT (20) dan kini mendekam di balik jeruji besi Pores Tator.

Terpisah Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu menegaskan tidak ada ruang dan toleransi penjudi sabung ayam di Tana Toraja. Para pelaku tertangkap dipastikan urusannya berakhir di meja hijau. Sekali lagi warga yang hobi judi sabung ayam dan adu kerbau dihentikan. Mereka dijerat pasal 303 KUHP.
Kepada para Kepala Lembang tanpa henti mengimbau dan mengawasi warganya untuk tidak melakukan judi sabung ayam.
”Jika terjadi pembiaran dalam bentuk apapun di wilayahnya, Kepala Lembang juga ikut diperiksa, karena terjadi pelanggaran hukum,” pungkas Sarly. (gus/C).

