pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Segera Limpahkan Tersangka Eks Mantri KUR

Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Jaminan Nasabah

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera akan melimpahkan kasus Marwan Setiawan alias MS. MS sendiri adalah tersangka kasus dugaan penggelapan jaminan sertifikat tanah milik nasabah. MS adalah mantri KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pemeritah di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.
Tak hanya tersangka yang akan diserahkan, penyidik juga segera melimpahkan barang bukti milik tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah jaksa peneliti menyatakan syarat formil dan materil telah dipenuhi penyidik.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, pihaknya yakin penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti untuk dilengkapi, sebagai syarat kelengkapan berkas perkara tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
”Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah di P-21 oleh jaksa peneliti di Kejati Sulsel,” ujar Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Minggu (25/4).
Saat ini, kata Widoni, pihaknya tinggal mempersiapkan untuk melimpahkan atau menyerahkan tersangka, bersama barang buktinya ke JPU di Kejati Sulsel. Meski begitu, menurut Widoni, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak JPU, untuk menentukan serta memastikan soal pelimpahan tersangka dan barang buktinya.
”Tentu secepatnya akan kita limpahkan. Karena pertimbangan ada masa waktu penahanan tersangka. Takutnya nanti lewat. Jadi memang harus secepatnya kita limpahkan,” tandas Widoni.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan telah terpenuhinya petunjuk jaksa tersebut, tentu saja pihak Kejati Sulsel dalam hal ini JPU tinggal menunggu, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
”Kita tinggal menunggu saja kapan penyidik akan menyerahkan tersangkanya. Kan berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21. Jadi kita tinggal menunggu saja,” ujar Idil.
Sebab menurut Idil soal pelimpahan, itu masih merupakan kewenangan penyidik Polda Sulsel. JPU Kejati Sulsel hanya tinggal menunggu saja dan berkoordinasi kapan jadual pelimpahannya.
Dimana diketahui dalam kasus ini, tersangka MS yang juga merupakan pejabat mantri KUR di salah satu bank pemerintah di Jalan Abdullah Daeng Sirua, diduga telah menggelapkan sertifikat tanah yang jaminkan nasabah senilai Rp200 juta.
Namun ironisnya, justru sertifikat tanah yang telah dijaminkan nasabah tersebut, diambil dari brankas penyimpanan dan dijaminkan secara sembunyi-sembunyi oleh tersangka.
Terbongkarnya kasus ini setelah, korban (nasabah) didatangi seseorang yang mengaku ingin menagih hutang sebesar Rp140 juta kepada tersangka Marwan Efendi. Seraya menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diketahui milik korban.
Bahkan, sang nasabah (Korban) kaget saat seorang pengawas lapangan datang dan meninjau lahan dan bangunan rumahnya, sembari menunjukkan salinan sertifikat tanah miliknya.
Sontak, dia begitu kaget sebab sepengetahuannya sertifikat tersebut tersimpan di pemerintah yang ada di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Atas kajadian itu, korban lantas melaporkan hal itu kepada kepolisian Polda Sulsel, dan saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. (mat)




×


Polda Segera Limpahkan Tersangka Eks Mantri KUR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar