MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar terus berupaya melindungi aset daerah. Sebanyak 120 bidang tanah diajukan Dinas Pertanahan Makassar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk disertifikatkan.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Manai Sophian, menyebutkan, dari 120 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikatkan, rata-rata merupakan tanah puskesmas, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
“Jadi kita ajukan itu tahun ini ada 120 bidang, itu ada puskesmas, sekolah, kantor, dan ada beberapa tanah yang masing-masing. Termasuk kantor lurah,” kata Manai, kemarin.
Dia menjelaskan usulan tahun ini merupakan bidang tanah yang tidak sempat disertifikatkan tahun lalu. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang mesti dipenuhi sebelum sertifikat itu diterbitkan.
Misalnya, dokumen harus lengkap. Belum lagi, tanah yang bakal disertifikatkan mesti diukur ulang, sedangkan jumlah tim pengukur di BPN Makassar sangat terbatas sehingga butuh proses.
“Tahun lalu tidak ada terbit, jadi tetap itu dulu yang kita usul. Untuk apa kita tambah kalau yang tahun lalu saja tidak terbit. Ada yang dikembalikan karena dokumennya belum lengkap,” ujar dia.
Kata dia, penting bagi pemerintah untuk mensertifikatkan semua aset milik daerah. Jangan sampai ada oknum yang justru mengklaim aset tersebut. Rawan diserobot.
Bahkan, kata Manai, semua aset-aset pemkot dalam pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pun dengan aparat penegak hukum yang lain.
“Kawajiban kita untuk mensertifikatkan seluruh aset yang belum ada bukti yuridis formalnya. Jadi, kalau saya mengatakan itu bermasalah kalau ada yang gugat. Kalau mengklaim saja kalau ada yang gugat dan masuk ke ranah pengadilan,” papar dia.
Manai menyebutkan sejak Dinas Pertanahan Makassar berdiri setidaknya ada kurang lebih 100 bidang tanah yang sudah disertifikatkan. Termasuk tanah pasar.
“Hampir 100 sertifikat yang selama Dinas Pertanahan berdiri. Masih ada pasar yang belum selesai. Seperti Pasar Kalimbu, jadi di BPN Kota Makassar sementara di proses kalau ada kurang di telpon kita,” ungkap dia.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambilalih pihak ketiga.
“Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30 persen baru ditebitkan izinnya,” ungkap dia.
Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
“Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Banyak aset kita yang belum punya alas hak,” tutur dia.(rhm)
Pemkot Ajukan Sertifikasi 120 Bidang Tanah
×

