pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Warga Gunakan Bantuan Hukum

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum.
Fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan, sejumlah syarat perlu dikantongi masyarakat bila ingin mendapat bantuan hukum dari Pemkot Makassar.
Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan, tuturnya.
Syarat berikutnya, kata legislator Nasdem ini, ialah membawa foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy kartu keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” katanya.
Meski begitu, permohonan-pemohon tidak serta merta langsung disetujui.
Ari mengungkapkan, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.
“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menambahkan setiap tahunnya, pemkot menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum.
Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Ari.(nug)



×


Dewan Minta Warga Gunakan Bantuan Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar