pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kakak yang Bunuh Adik Ditahan, Polisi Dalami Motifnya

GOWA, BKM — Kasus pertikaian berujung maut yang melibatkan dua saudara kandung, yakni DM (45) dan adiknya DR (32) kini tengah berproses di Polsek Bungaya. Pada Selasa (8/6), DM sudah diamankan pihak kepolisian usai mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Sapaya, Kecamatan Bungaya atas luka-luka yang dialaminya setelah duel dengan adiknya. DM menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bungaya.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu, Selasa (8/6) siang via ponselnya menjelaskan jika kasus tersebut sementara dalam proses penanganan pihak Polsek Bungaya.
“Perkembangan terkini, saat ini tersangka pelaku DM sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polsek Bungaya. DM menjalani pemeriksaan meski saat ini kondisi lukanya pascakejadian kemarin belum terlalu sembuh. Tapi karena sudah terlihat lebih baik, penyidik mulai melanjutkan proses pemeriksaannya, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, saat ini polisi juga mendalami kasus pertikaian berujung kematian tersebut. “Pihak penyidik tengah mengambil keterangan para saksi, khususnya saksi keluarga dan saksi di TKP. Polisi juga merampungkan olah TKP dan melakukan gelar perkara. Jadi saat ini petugas mengumpulkan data dan bukti-bukti terkait kasus ini untuk kemudian dilanjutkan ke proses berikutnya,” paparnya.
Peristiwa saling serang menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Sabtu (5/6) di Dusun Talumene, Desa Bontomanai, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. DM (45) dan DR (32) terlibat duel setelah satu sama lain mengklaim tanah warisan yang hendak dijual oleh salah satu dari mereka.
Saat itu DR hendak menjual tanah warisan yang terletak sekitar tiga kilometer dari rumah mereka. Ia bahkan sudah membawa calon pembeli dan siap melakukan pengukuran lokasi. Namun hal itu diketahui DM yang juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, setelah orangtua mereka menyerahkan kepada dirinya.
Sayangnya, sang adik tidak menerima hingga akhirnya DM dan DR bertikai. Mereka duel dan masing-masing menggunakan benda tajam, hingga keduanya jatuh bersimbah darah. Awalnya DM dan DR dibawa ke Puskesmas Sapaya untuk perawatan medis. Namun karena DR mengalami kritis sehingga dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf. Belum sempat tertangani baik di rumah sakit, DR pun meninggal dunia dan kemudian dibawa pulang untuk dimakamkan.

Sementara DM tetap dirawat di Puskesmas Sapaya. Berdasarkan data kepolisian, kondisinya sudah berangsur pulih meski luka-lukanya belum kering. Terkait pasal yang bakal dikenakan terhadap DM, penyidik masih melakukan pengembangan.
“Kepolisian masih mengumpulkan data-data dan gelar perkara untuk mengetahui lebih detil motif dari kasus kakak beradik ini. Terduga pelaku sudah diamankan pada 7 Juni 2021 dari Puskesmas dan telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor atas nama Ramli, saudara kandung terduga pelaku dan korban. Hari ini (kemarin) akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang merupakan saudara kandung terduga pelaku dan korban, yakni Amiruddin dan Makka. Kedua saksi ini yang menolong korban menuju ke jalan, ” jelas Kasubag Humas.
Atas peristiwa ini, terduga pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sar)




×


Kakak yang Bunuh Adik Ditahan, Polisi Dalami Motifnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar