pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang

PPKM Berlaku Hingga 28 Juni

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

Dalam surat edaran Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang ditandatangani langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, disebutkan PPKM diperpanjang mulai 15 Juni 28 Juni 2021 mendatang.
“Iya, saya sudah tanda tangani surat edarannya tadi malam (Senin malam), ” ungkap Danny saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (15/6).
Dia menegaskan, perpanjangan PPKM dilakukan karena Makassar masih berstatus zona orange.

Karena PPKM masih berlaku, artinya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi warga terkait jam malam atau batas akhir jam beraktifitas atau beroperasi. Terutama bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Koordinator Satgas Raika, Iman Hud yang juga Kepala Satpol PP Makassar mengacu pada SE PPKM, seluruh pelaku usaha, khususnya yang menimbulkan , wajib menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh tempat usaha, mulai kafe, rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live music hingga tempat pijat/refleksi diberi batas waktu beroperasi hingga pukul 22.00 wita.
Khusus untuk tempat perbelanjaan seperti mal, diberi batas waktu jam operasional hingga pukul 21.00 wita.

“Jadi selama PPKM berlaku, kami dari Satgas Raika akan terus turun memantau apakah aturan yang diberlakukan dipatuhi atau tidak. Jika tidak, sanksi bagi para pelanggar menanti, ” tandas Iman. (rhm)



×


Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar