DIKETAHUI, sejak tahun 2018 hingga 2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya sudah mengalami penurunan jumlah pasien, sehingga pendapatan yang didapatkan ikut menurun.
Bukan hanya itu, fasilitas hingga pengadaan obat yang sering kali tidak mencukupi bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan pasien di RS Daya.
“Kita bayangkan saja, bagaimana bisa rumah sakit bisa kekurangan obat, bahkan kosong. Contohnya obat yang sangat mendasar seperti asam mefenamat tidak ada,” ungkap Ketua Komite Medik RSUD Daya Makassar, dr Nuralam Sam.
Terlebih lagi, setiap pengadaan alat-alat di rumah sakit, pihak manajemen tidak pernah berkoordinasi apa yang menjadi kebutuhan di rumah sakit. Selain itu, bagaimana tata kelola manajemen rumah sakit tidak mampu memaksimalkan pelayanan kepada pasien.
“Mekanisme pembagian insentif nakes jauh dari kata layak untuk seorang dokter dan perawat. RSUD Daya semakin ditinggal pergi pasien karena sarana dan prasarana yang tidak pernah lengkap,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sistem gaji dan tunjangan juga tidak serta merta diberikan kepada dokter yang hanya diberikan gaji intensif sebesar Rp300-600 ribu, perawat hanya diberikan Rp30-50 ribu dan pegawai dibagian jasa hanya Rp70 ribu setiap bulan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Daya Makassar, Ardin Sani, menjelaskan, sejak 2018 terjadi pembagian zonasi BPJS di RSUD Daya dari tipe C ke tipe D, sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap pendapatan yang masuk di RSUD Daya baik itu dari segi obat-obatan dan pembayaran.
“Memang sejak 2018 terjadi zonasi dimana BPJS menerapkan hal tersebut. Karena pasien sudah berkurang sejak 2018 otomatis pendapatan juga berkurang, begitupun dengan jasa mengalami penurunan, sehingga pendapatan ini kita bagi sesuai porsi untuk pegawai, dokter dan perawat,” jelasnya.(jun)

