pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Takbir Keliling Dilarang

KEMENTRIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021. Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M oleh Kementrian Agama RI.
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan seperti kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Termasuk salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan amandari covid-19 atau di luar zona merah dan orange, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat.
Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat.(jun)




×


Takbir Keliling Dilarang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link