pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Santaria Sayat Istri dan Tetangga

MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polsek Makassar menjebloskan seorang pria bernama Asdar (45), ke balik sel tahanan. Menyusul setelah dilakukan pemeriksaan. Pria tersebut dijerat pasal 351 KUHPidana penganiayaan berat.
Sebelumnya, warga Santaria Kecamatan Makassar ini menganiaya istri dan tetangganya hingga terluka. Sebelum melakukan penganiayaan, Asdar yang gelap mata sempat terlibat cekcok dengan istrinya.

”Terduga pelaku (Asdar), ini terlibat cekcok dengan istrinya. Suasana gaduh pasangan suami istri yang sedang cekcok itu didengar tentangganya bernama Akbar. Sehingga Akbar berinisiatif untuk meredam. Apalagi Akbar mendengar jika terduga pelaku hendak membakar rumahnya. Saat itulah Akbar berupaya melerai,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, Selasa (6/7).

Namun nahas bagi Akbar, tambah AKP Lando, disaat berupaya melerai justru kemarahan terduga pelaku memuncak, hingga emosi terduga pelaku tak terbendung.
”Jadi sebilah parang yang digengam terduga pelaku disaat tersulut emosi, langsung dihunuskan ke tubuh istri dan tetangganya (Akbar). Akibatnya, keduanya menderita luka sayatan. Kedua korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kasubag Humas.
Saat kejadian itu, aparat Polsek Makassar denga cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi. Saat itu juga, terduga pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya.

”Kalau pengakuan pelaku. Katanya dirinya sampai tersulut emosi karena dilerai tetangganya. Meski begitu, Asdar kini sudah dalam penanganan petugas kepolisian dan kini meringkuk di balik sel tahanan,” tandasnya. (ish/b)



×


Warga Santaria Sayat Istri dan Tetangga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link