MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur H Budiman menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 188.6/11/BUP tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. SE tersebut ditujukan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama PPKM.
Hal penting dalam SE tersebut, yakni pengaturan sistem kerja bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) sebesar 50 petsen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja tersebut terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka kepala OPD secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pimpinan OPD diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau online tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya secara berkala, serta selama WFH agar tetap berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur. (rls)

