pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Adnan Akui OSS akan Beri Kemudahan

GOWA, BKM — Sistem OSS atau Online Single Submission berbasis risiko yang merupakan sistem perizinan usaha, resmi diluncurkan Presiden RI, Joko Widodo. Dalam peluncuran secara virtual, Senin (9/8), Presiden Joko Widodo berharap sistem ini diberlakukan semua pemerintah daerah.

OSS yang kini berbasis risiko adalah pengembangan dari OSS 1.1 yang sebelumnya sudah dilaunching, sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku OSS ini akan memberikan kemudahan bagi pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di daerah. Pasalnya, investor tidak akan menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh izin seperti sebelumnya.
”OSS ini tiada lain untuk dilakukan kemudahan berinvestasi. Sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin untuk berinvestasi masih membutuhkan waktu berbulan-bulan, nah dengan dikeluarkannya berbasis risiko ini bisa dipercepat dan tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu,” jelas Adnan.
Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan satu pintu. Pasalnya dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait. Permohonan perizinannya sudah bisa diajukan.
”Jadi sekarang perizinan bisa dipercepat. Tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. Tapi untuk risiko paling tinggi maksimal hanya 20 hari saja. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” papar Adnan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi tiga level, yakni risiko rendah, risiko sedang atau menengah dan risiko tinggi. Dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.
”Bedanya dalam OSS lalu, yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri. Sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelas Indra.
Salah satu contoh kata Indra, bagi masyarakat yang mengajukan izin UMKM jika dulu dibatasi Rp500 juta, saat ini sudah bisa Rp5 miliar dan bisa diterbitkan NIBnya. Terkait persyaratannya sebagai risiko rendah, cukup upload KTP, NPWP pribadi, NPWP perusahaan dan mengikuti alur yang ada dalam OSS di oss.go.id
”Misal UMKM termasuk risiko rendah ini jika sebelumnya banyak rekomendasi yang dibutuhkan, sekarang hanya satu. Itu pun akan bisa diakses lebih gampang dan selesai lebih cepat. Bahkan bisa langsung melakukan permohonan halal, BPOM dan lainnya dalam sekali akses,” kata Indra lagi.

Begitu pun dengan risiko sedang yang membutuhkan surat pernyataan dan bisa dibuat secara mandiri seperti kesanggupan menjaga lingkungan. Sementara risiko tinggi kini maksimal bisa diperoleh dalam 20 hari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan.
”Untuk risiko tinggi seperti supermarket besar itu harus lengkap analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalin, SLF, sertifikat layak bangunan, yang lainnya cukup persetujuan bangunan gedung sesuai RT/RW sudah bisa jalan, makanya agak lama,” kata Indra. (sar)




×


Adnan Akui OSS akan Beri Kemudahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link