pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kemenkumham Wajibkan Tahanan Kantongi Suket Vaksin

MAKASSAR, BKM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, keluarkan surat edaran terkait regulasi penerimaan tahanan baru. Agar mengantongi Surat Keterangan (Suket) Vaksin Covid-19 sebelum masuk Rutan dan Lapas.

Adanya surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel kemudian menindaklanjuti dan menyampaikan ke Kepela Lapas, Kepala Rutan serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Meminta Kalapas dan Karutan agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penerimaan Tahanan baru agar sudah divaksin Covid-19 sebelum masuk Rutan/Lapas.
Kanwilkemenkuham juga meminta Rutan dan Lapas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam ruang tahanan agar menyediakan tempat/kamar khusus untuk isolasi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tersebut, ia mengaku jika belum mengetahui dan menerima informasi soal regulasi itu
”Saya akan cek dulu, apa betul harus ada surat keterangan vaksin untuk tahanan baru yang masuk di Rutan dan Lapas,” kata Idil, Rabu (25/8).

Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Andi Darmawansa saat ditemui mengatakan, penyampaian soal tahanan titipan dan narapidana yang telah dieksekusi, wajib memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 jika ingin dimasukkan ke Rutan dan Lapas klas I Makassar, telah ada.
”Sudah ada penyampaiannya dari Dirjen PAS, soal adanya regulasi baru tersebut,” ujar mantan Kajari Parepare ini.
Surat edaran tersebut ditujukan ke tiap-tiap Kejaksaan Negeri (Kejari), dan telah diketahui masing-masing Kejari. ”Saya rasa itu tidak ada masalah, apalagi ini untuk mendukung pemerintah dalam program vaksinasi nasional,” tandasnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Sulistyadi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pelaksaan edaran tersebut.
”Sudah kami lakukan dan kami selalu koordinasi dengan para APH untuk pelaksanaannya, guna menyukseskan program pemerintah untuk terbentuknya kekebalan kelompok,” ucap Sulistyadi.
Sulistyadi menyebut, vaksin bagi tahanan baru perlu dilakukan. Tidak lain untuk menyukseskan program pemerintah. Sehingga semua harus divaksin. ”Dalam menyukseskan program pemerintah adalah tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Lapas Klas 1 A Makassar, Hernowo, menjelaskan, untuk Rutan pihaknya sudah komunikasi, karena Lapas hanya tahan tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
”Kalau untuk Rutan sudah komunikasi, karena Lapas tahan hanya tahanan Tipikor dan kami Lapas tetap akan koordinasikan dengan APH,” jelasnya. (mat)




×


Kemenkumham Wajibkan Tahanan Kantongi Suket Vaksin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link