MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penahanan terhadap terdakwa Ir GJ Hiensari. Hiensari merupakan terduga kasus pemalsuan akta otentik.
Penahanan terhadap terdakwa setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua. Hiensari yang sekarang telah berstatus terdakwa, kini akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Terdakwa ditahan dengan status tahanan titipan JPU.
Heinsari dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan pemalsuan akta pengalihan hak lahan yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, sejak 9 Oktober 2006 lalu.
Akibat perbuatannya, Heinsari diancam melanggar pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP.
”Tadi kita telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik Polda Sulsel beserta barang buktinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9).
Setelah diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, tim JPU kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini langung melakukan penahanan terhadap Heinsari, karena alasan obyektif dan subyektif.
Berdasarkan pertimbangan JPU, alasan dilakukannya penahanan terhadap Heinsari, karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan terdakwa mengulangi kembali perbuatannya.
Lebih lanjut Idil menuturkan, terdakwa akan mejalani masa penahanan tahap pertama di Rutan Mapolda Sulsel dan akan berlanjut hingga tahap persidangan.
”Terdakwa kita tahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (kemarin) di Rutan Mapolda Sulsel,” terang Idil.
Diketahui dalam kasus tersebut, Ir GJ Heinsari disangkakan telah sengaja memakai surat pernyataan, pengalihan hak lahan yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Yakni dengan cara mengklaim lokasi lahan tersebut, dengan menggunakan surat keterangan pengalihan lahan diduga palsu.
Tersangka yang diduga mafia tanah ini, sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa di Kabupaten Maros. Tersangka Ir GJ Heinsari juga pernah bersoal dengan pihak Kejari Maros, dengan cara mengklaim aset lahan milik Kejari Maros, dengan menggunakan akta palsu.
Dalam kasus kedua kalinya ini, tersangka Ir GJ Heinsari, diancam melanggar pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP. (mat)

