MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan updatetan data pemilih dengan cara pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Upaya yang dilakukan KPU Sulsel ini untuk meningkatkan kualitas data pemilih, agar masyarakat bisa terdata dengan baik.
Hasil dari pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tersebut di tetapknan dalam rapat pleno KPU tingkat Provinsi di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/9).
Komisioner KPU Provinsi Sulsel divisi data dan informasi Uslimin menjelaskan jumlah DPB untuk bulan Agustus.
“Dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan Agustus tersebut, KPU menetapkan 6.212.508 pemilih dengan rincian laki laki 3.014.337 dan Perempuan 3.198.171.
Berbeda dengan bulan Juli hasil penetapan DPB Juli, KPU menetapkan 6.211.063 pemilih. Ada kenaikan jumlah pemilih antara bulan Juli dan bulan Agustus, kenaikan tersebut berjumlah 1.445 pemilih.
Total DPB sebesar 6.212.508 laki-lagi 3.014.337, perempuan 3.198.171 dengan rincian di kabupaten kota masing-masing Pinrang 744, Toraja Utara 515, Sinjai 349, Bantaeng 324 dan Jeneponto 287.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.367 karena meninggal 1.435, ganda 425, dibawah umur 1, pindah domisili 468, tidak dikenal 1, TNI 1, Polri 36, hak pilih dicabut 0 serta bukan penduduk setempat 0.
Untuk pemilih DPB terbanyak berada di Makassar 912.303, Bone 563.133, Gowa 533.860, Bulukumba 321.050 dan Wajo 288.462
Adapun kabupaten kota dengan pemilih TMS terbanyak yakni Pinrang 371, Toraja Utara 319, Makassar 207, Palopo 179 dan Pangkep 130.
Untuk kabupaten kota dengan pemilih perempuan terbanyak yakni Makassar 470.403, Bone 295.848, Gowa 274.645, Bulukumba 167.504 dan Wajo 152.416.
Sementara kabupaten kota dengan pemilih laki-laki terbanyak yakni Makassar 441.900, Bone 267.285, Gowa 259.215, Bulukumba 153.546 dan Wajo 136.046.
Perlu diketahui juga pelaksanaan pemutakhiran DPB ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pemutakhiran DPB Tahun 2021 serta Surat Ketua KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132 tentang pemutakhiran DPB Tahun 2021. (rif)

