pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Tunggu Berkas Korupsi Puskesmas Batua

MAKASSAR, BKM — Sejak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka. kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua sebesar Rp25,5 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, belum menerima pelimpahan tahap I berkas pekara kasus tersebut.

Sebelumnya penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka, yakni berinisial dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP. Dimana, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat ditemui di ruang kerjanya terkait pelimpahan tahap I berkas penyidikan kasus tersebut, membenarkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas dari penyidik.
Setelah dilakukan pengecekan dibagian penuntutan bidang Tindakan Pidana Khusus. Idil mengatakan, untuk perkara ini baru SPDP yang telah diterima Jaksa Penuntut Umum.
”Baru SPDP-nya yang telah kita terima. Kalau untuk berkas tahap I nya, itu belum ada kita terima dari penyidik,” beber Idil.

Meski begitu, kata Idil, pihak Kejati akan tetap menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut. Selain itu juga, menurut Idil, terkait hal tersebut semua itu masih kewenangan penyidik.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua senilai Rp25,5 miliar yang berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar ini dikerjakan pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.
Rencananya, proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut, akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Namun faktanya, hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut tak juga kunjung rampung dikerjakan. (mat)




×


Jaksa Tunggu Berkas Korupsi Puskesmas Batua

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link