pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS akan Hapus Kategori Kelas

JAKARTA, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanana rawat inap. Semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

”Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, seperti dikutip dari salah satu media.
Dikatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. ”Nanti segmentasi peserta otomatis berubah. Tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Penghapusan kategori kelas itu, kata Muttaqien, sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan ‘kelas standar’.
Muttaqien menegaskan, penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya. Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.
Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan, belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses. Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

”Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta. Terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” tandasnya. (int)




×


BPJS akan Hapus Kategori Kelas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link