MAKASSAR, BKM — Pembahasan upah minimun kota (UMK) di Makassar untuk tahun 2022 bakal dilaksanakan November mendatang.
Pembahasan akan dilaksanakan melibatkan tripartit yakni perwakilan dari organisasi buruh, pengusaha, dan Pemerintah Kota Makassar.
Pembahasan dilakukan sebelum batas penerbitan surat keputusan (SK) pada 20 November. Penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Kendati belum ada rapat maupun keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan, namun Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan melihat kondisi saat ini, agak sulit untuk menaikkan UMP tahun depan. Kondisi ekonomi dinilai belum mampu mendongkrak upah tersebut.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, ada rumus dalam menentukan upah minimum tersebut. Tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Selain itu, penentuan UMK juga mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Ketiganya mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.
Tahun ini, UMK di Kota Makassar yakni sebesar Rp3.244.423. Naik dua persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp3.191.270. Hanya saja, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.
“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolebs duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.
Sementara itu, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah mengemukakan, formulasi perhitungan upah minimum pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan akan dibahas dahulu bersama Dewan Pengupahan Kota.
“Tentunya nanti ada usulan-usulan dari perwakilan pekerja dan perusahaan. Kita tidak tahu nanti ini, sisa dilihat formulasi perhitungannya dan kesepakatan di dewan pengupahan,” terangnya. (rhm)

