pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Tolak Berkas Korupsi RS Batua

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp25,5 miliar. Berkas tersebut dikembalikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Pengembalian berkas perkara yang dilakukan pihak JPU, lantaran berkas perkara tersebut setelah diteliti secara cermat, berkas tersebut masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh penyidik.

Diketahui, JPU telah memeriksa dan meneliti berkas perkara sebanyak 13 bundel milik tersangka berinisial dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP.
Dimana diketahui juga, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
”JPU menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua dikembalikan ulang ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (30/9).
Berkas yang dikembalikan, kata Idil, disertai juga dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Seperti syarat formil dan materilnya yang dinilai JPU masih ada kekurangan.

”Masih ada beberapa syarat formil dan materilnya yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tandasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua senilai Rp25,5 miliar yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.
Rencananya, proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Namun faktanya, hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut tak juga kunjung rampung dikerjakan. (mat)




×


JPU Tolak Berkas Korupsi RS Batua

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link