MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah membidik praktik alih fungsi hutan negara menjadi objek wisata. Tim Pencari Fakta (TPF) pun diterjunkan untuk melakukan pengecekan lapangan di lokasi kawasan hutan lindung yang diduga kuat telah beralih fungsi. Langkah tersebut terkait kasus dugaan komersialisasi dan pemanfaatan lahan hutan negara di kawasan objek wisata di Tanjung Bira dan Bara, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, membenarkan bila sudah ada tim yang telah diturunkan untuk melakukan pengecekan lapangan. Sedikitnya ada 40 titik lokasi di objek wisata Bira dan Bara yang telah cek untuk dijadikan sampel awal.
“Baru sekitar 40 titik yang kita telah lakukan pengecekan. Ini baru tahap awal. Sebenarnya masih ada beberapa titik lagi yang akan kita cek. Selain tim, ada juga pihak dari Dinas Pariwisata yang kita libatkan,” ujar Andi Faik, Senin (11/10).
Dijelaskan, tim yang diterjunkan tersebut melakukan pengecekan dan mencocokkan koordinat kawasan hutan lindung dengan usaha objek wisata yang diduga telah dimanfaatkan serta dialihfungsikan.
“Tim sudah mengecek titik koordinat untuk mengetahui yang mana masuk kawasan hutan lindung. Setelah ini kita akan menggandeng ahli,” jelas Faik.
Lebih jauh Andi Faik mengatakan, tim sengaja diturunkan karena adanya dugaan komersialisasi kawasan lahan hutan lindung dan kawasan taman hutan raya (tahura). Pihaknya pun akan menyasar adanya indikasi korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan hutan milik negara dengan tujuan komersialisasi.
“Agar dapat memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Karena itulah tim turun langsung,” pungkasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan kasus tersebut kini tengah diselidiki dan diusut kasus. “Iya benar, kasusnya masih sementara kita selidiki,” ujarnya, kemarin.
Lahan hutan milik negara yang disasar oleh Kejati Sulsel diduga telah dimanfaatkan oleh pihak pengusaha swasta untuk tujuan bisnis dengan modus kawasan wisata dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Pemanfaatan lahan hutan negara tersebut diduga juga terjadi kawasan wisata di Malino, Kabupaten Gowa dan juga Kabupaten Soppeng. Hutan lindung tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk dikomersialkan.
Regulasi Kementerian Agraria dan Peraturan Presiden telah melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan tujuan komersialisasi. Seperti mendirikan bangunan, baik itu perumahan, maupun hotel atau villa di lokasi lahan hutan negara. Praktik tersebut banyak ditemukan di kawasan wisata pantai Bira dan Pantai Bara, Bulukumba. (mat)

