GOWA, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) iniatif tentang penanganan penyakit TBC dan Kusta.
Usulan ini mengemuka di kalangan para legislator di ruang aspirasi kantor DPRD Gowa, Jumat, (11/3) lalu.
Adapun usulan tersebut datang dengan melihat indikasi peningkatan jumlah penderita TBC dan Kusta setiap tahunnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah setempat, jumlah penderita TBC pada tahun 2015 mencapai 1.298 orang. Sementara jumlah penderita kusta sebanyak 114 penderita.
Dewan mengaku, jika regulasi yang akan diusulkan nantinya telah melalui tahap konsultasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang selanjutnya akan diparipurnakan di DPRD Gowa dalam waktu dekat.
Salah satu rancangan peraturan daerah Gowa yang diusulkan Komisi IV DPRD Gowa Bidang Kesejahteraan Sosial yang sangat penting adalah masalah penuntasan penyakit TBC dan Kusta.
Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriadi Arasy mengatakan, ranperda penyakit TBC, HIV serta Kusta masih dalam tahap konsultasi di Pemprov Sulsel.
“Ranperda ini sangat penting karena penderita TBC dan Kusta sangat banyak, khususnya di Gowa, tapi belum ada payung hukum yang mengatur tentang sistem penanganannya. Makanya Komisi IV sebagai Komisi yang mengusulkan Ranperda penyakit TBC dan kusta ini berharap rancangan ini dapat segera disahkan dan menjadi peraturan daerah,” jelas legislator Partai Demokrat Gowa ini.
Terpisah, Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Gowa, Hj Syamsuarni mengatakan, rancangan Perda ini akan segera disahkan melalui rapat paripurna dan akan dibuat pansus terkait pembuatan Ranperda khususnya Ranperda penyakit TBC dan kusta tersebut, ” tambah legislator Partai Golkar Gowa. (sar-ril)
Dewan Usul Ranperda TBC dan Kusta
×

