MAKASSAR, BKM–Partai Demokrat secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil (judicial review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan Partai Demokrat di antaranya berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,”ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe menirukan pernyataan kuasa hukum DPP Demokrat Dr. Heru Widodo, Kamis (14/10).
Menurut Ulla-panggilan akrab Ni’matullah Erbe, pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) DPP Demokrat Hinca Panjaitan menambahkan bila pihaknya juga menyampaikan surat keterangan lima ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. “Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART Partainya di MA,”jelas Hinca yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.
Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr. Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat sekaligus juru bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menambahkan bila penyerahan dokumen ini juga didampingi tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. “Rombongan diterima Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto,”pungkas Herzaky. (rif)

