pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Kurungan

Lanjutan Pengungkapan Kasus Aborsi

MAKASSAR, BKM — Kasus pengungkapan penemuan bayi perempuan di perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya pada Senin (18/10), telah memasuki babak baru.

Hasil penyelidikan pihak Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang. Keduanya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Makassar mengakui perbuatannya. Sehingga pihak penyidik mengenakan pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan atau penjara maksimal 10 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dikonfirmasi BKM, Selasa (26/10) melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jupri Natsir, menyebutkan, pengungkapan bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan di luar nikah atau hubungan gelap.

Pelaku berinisial YO (21) adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Dia melakukan aborsi setelah hamil 8 bulan. Sedangkan lakilakinya berinisial AS (23), juga merupakan mahasiswa.
Mereka nekat melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah. Sehinggah mereka sepakat untuk menggugurkan atau aborsi.
Menurut Wakasat Reskrim, dalam melakukan aborsi keduanya menghubungi lelaki SG (33) yang mengaku apoteker, menyediakan obat. Sementara perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi.
”SG saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik. Namun sesampai di sana, bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal. Setelah mengambil anaknya, pelaku lalu membuang bayinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap AKP Jupri. (jul)



×


Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Kurungan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link