MAKASSAR, BKM — Seorang warga Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) berinisial JU (44), terancam hukuman penjara 12 tahun. JU yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diamankan Tim Unit I Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (19/10). Karena JU diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Ratulangi, Kota Makassar.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan, ketika ditemui di kantornya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/10), mengemukakan, terduga JU ditangkap di Jalan Ratulangi dengan barang bukti awal 1 saset sabu.
Dari keterangan terduga, anggota mengembangkan dan melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di rumah itu, petugas menemukan kembali barang bukti sebanyak 50 saset dengan berat diperkirakan 50 gram.
Menurut Kompol Ivan, menurut terduga, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Makassar dengan harga Rp1,5 juta per gram. Dan barang bukti yang diamankan telah dites Labfor (laboratorium forensik) dan dinyatakan positif mengandung Methaphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka Ju dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan. (jul)

