MAKASSAR, BKM — Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sulawesi Selatan masih menunggu berkas perkara tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Termasuk petunjuk yang telah diminta untuk dilengkapi JPU, terkait syarat formil dan syarat materil dalam berkas perkara tersebut.
Beberapa waktu lalu, JPU Kejati Sulsel telah mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp25,5 miliar ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Diketahui, JPU telah memeriksa dan meneliti berkas perkara sebanyak 13 bundel milik tersangka berinisial dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, AIHS, AEH, Ir DR, APR, dan RP.
Dimana diketahui, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
”Kita masih sementara menunggu berkasnya dari penyidik. Apakah petunjuk P-19 jaksa, sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh penyidik atau belum. Karena itu masih kewenangan penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Selasa (26/10).
Tentu saja, menurut Idil, tim penyidik yang menangani kasus ini dan JPU selalu Jaksa penelitian, telah saling berkoordinasi. Agar penanganan perkara ini bisa secepatnya berproses dan segera disidangkan.
”Sejauh ini antara penyidik dengan JPU masih tetap berkoordinasi, agar supaya tahapan dalam perkara ini cepat berproses hingga ke peradilan,” tuturnya.
Dengan adanya koordinasi antara penyidik dengan JPU, menurut Idil, tentunya selain memudahkan penyidik dalam melengkapi petunjuk dalam berkas perkara tersebut. Tentu juga akan memudahkan JPU baik itu ditahap penuntutan, maupun saat persidangan nantinya.
”Makanya, setiap penanganan perkara, apalagi perkara korupsi seperti ini, tentu harus dibutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta keakuratan,” imbuhnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua senilai Rp25,5 miliar yang berada di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.
Rencananya, proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Namun faktanya, hingga kini proyek konstruksi rumah sakit tersebut, tak juga kunjung rampung dikerjakan. (mat)

