pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Dua Pengedar Sabusabu

MAKASSAR HUMDER, BKM — Melakukan under cover buy, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk dua orang diduga penyalahguna narkotika di Jalan Masjid Babul Jannah lorong 81 Kota Makassar.

“Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua oranga pengguna dan diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti satu sachet berisi kristal bening yang diduga shabu dan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah”Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Jumat (29/10/2021)

Ia menerangkan petugas membekuk pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya personil dilapangan melakukan under cover buy untuk bertransaksi.

“Kemudian tidak lama petugas
dihampiri oleh Pelaku AI alias Ciri (36) dan MI (34) membawakan barang satu sachet yang diduga sabu kepada anggota yang melakukan menyamar sebagai pembeli selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tersebut”terang Kasubsipidm Sihumas

Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)

Berita Terkait:




×


Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Dua Pengedar Sabusabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link