RANTEPAO, BKM.COM–Empat rekanan di Toraja Utara belum membayar denda senilai Rp3,7 miliar atas kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan.
Olehnya itu, Pemda Toraja Utara gandeng Kejari Tana Toraja melakukan penagihan.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat kuasa khusus bupati Toraja Utara ke Kepala Inspektorat M Gaga Sumule yang kerjasama melakukan penagihan. Surat kuasa khusus diserahkan ke Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan. SH, Senin (8/11) kemarin.
Empat rekanan bandel tersebut diataranya PT Ridwan Jaya Lestari, didenda Rp 1,299 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan infrastruktur jalan poros Tagari – Balusu.
Demikian pula PT. Kurnia Jaya, didenda Rp 1,069 miliar atas kekurangan volume pekerjaan infrastruktur poros Barana–Pangli.
PT Ilham Jaya, didenda Rp 885 juta lantaran kekurangan volume pekerjaan poros Tallunglipu–Bori’.
Dan PT Ridwan Jaya Lestari, didenda Rp 544 juta sebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan poros Minanga–Sarang-Sarang.
M.G Sumule kepada media katakan, denda empat item pekerjaan tahun 2017 lalu merupakan temuan BPK tahun 2018. Dan sebagai tindaklanjut Pemda Toraja Utara, bulan Maret tahun 2021 dilakukan Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan diputuskan para rekanan harus mengganti kerugian negara tersebut.
Namun faktanya hingga 100 hari pasca putusan PT TGR para rekanan belum kunjung mengembalikan kerugian negara, tutur Sumule.
Kejari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menyambut baik upaya penyelamatkan keuangan negara segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk selanjutnya JPN melakukan penagihan.
Penyelamatan keuangan negara kita kedepankan, namun jika para rekanan tidak mengindahkan dan tetap tidak membayar kerugian negara, segera dilakukan penyelidikan tindak pidana, singkat Erianto (agus).

