MAKASSAR, BKM — Kinerja sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkot Makassar dipertanyakan. Pasalnya, perusda yang diharapkan bisa menghasilkan deviden untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kini sulit terealisasi.
Menyikapi persoalan tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berencana akan melebur beberapa Perusda yang dinilai kurang produktif. Perusda yang dimaksud diantaranya Perumda Parkir, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PD Terminal, dan Rumah Potong Hewan.
Rencananya, Pemkot Makassar akan membentuk holding dalam bentuk Perseroan Daerah (Perseroda) yang akan menaungi unit-unit usaha yang ada. “Jadi lebih baik dilebur saja. Tujuannya, agar unit usaha yang ada bisa memberikan kontribusi dan pendapatan yang optimal,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan bisa memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional. “Kalau perseroda bisa secara profesional, kira-kira di parkir seperti sun parking. Dia operasional perparkiran terpadu. Itu bisa lebih banyak duitnya,” jelasnya.
Secara khusus, Danny menyoroti kinerja Perumda Parkir Makassar Raya. Dalam pandangannya, potensi parkir sangat besar. Namun setoran dividen atau bagi hasil keuntungan ke pemerintah sangat kecil.
“Lebih banyak diarahkan ke perseroda. Apa bedanya dengan perumda? Dia tergantung dengan keuangan pemerintah kota dan deviden tidak jelas. Kalau ini terjadi, potensi parkir kita Rp1,2 triliun hanya motor, ditambah mobil hampir Rp2 triliun. Berapa disetor parkir? Rp100 juta. Coba bayangkan, itu nol koma sekian persen,” cetusnya.
Danny menjelaskan skema lanjutan setelah perubahan status perumda. Bakal dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Menurutnya, banyak inovasi yang dapat didorong dalam mengoptimalkan dividen. “Sehingga fungsi ini kita maksimalkan di UPTD. Kalau dia bentuk itu, semua penghasilan parkir masuk 100 persen ke APBD dan PAD. APalagi kalau kita pakai digital. Kita perbaiki dan sempurnakan dulu semua aturannya. Saya suruh belajar orang di incorporate,” tutupnya.
Wacana yang digulirkan Danny mendapat respons dari Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar. Menurutnya, peleburan Perusda sah-sah saja dilakukan oleh wali kota. Apalagi, dengan menyatunya perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.
“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal. Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan operasional cost dari perusda itu sendiri,” terangnya.
Menurut Hasanuddin, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional. “Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost akan berkurang. Otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah kota, dikatakannya perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Hal ini karena setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing. Regulasi itulah yang menurutnya harus diubah lebih dulu.
Hasanuddin menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kemudian membubarkan atau mengganti perda-perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
“Yang tadinya tiap perusahaan ada perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit, dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” tandasnya. (rhm-nug)

