MAKASSAR, BKM.COM–Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun ke Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, pada persidangan yang berlangsung hingga malam tadi, Senin (29/11).
Sidang yang turut dihadiri sahabat dan keluarga NA sapaan akrab Nurdin Abdullah serta warga ini akhirnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain pidana penjara lima tahun, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga didenda Rp500 Juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menginginkan majelis memberi hukuman pidana enam tahun.
Pembacaan putusan disampaikan majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan empat bulan penjara,” katanya.
Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak melakukan hal serupa.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah membacakan pembelaan atau pledoi pada Selasa, 23 November 2021. Nurdin meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan.
Sementara itu, Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum NA, Irwan Irawan masih akan berembuk dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan melakukan upaya banding.”Kita pikir pikir dulu untuk menyatakan banding,”singkatnya.(*)

