MAKASSAR, BKM — Seorang pengemudi angkutan daring berinisial CM (40) kini ditahan di sel Mapolrestabes Makassar. Ia ditangkap terkait laporan kasus dugaan penyekapan serta rudapaksa seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial NH.
Aduan tersebut disampaikan orang tua cewek usia 12 tahun itu pada hari Jumat (17/12). Dalam laporan ke polisi, disebutkan bahwa antara pelaku dan korban tergabung dalam sebuah grup WhatsApp.
Ketika itu korban keluar rumah dan bermaksud mencari pekerjaan. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh CM. Ketika bertemu dengan NH, ia mengiming-imingi pekerjaan untuk korban.
Selanjutnya, pada Senin (13/12), pelaku menjemput korban tak jauh dari rumahnya. Awalnya NH sempat menolak ajak pelaku. Namun ia dipaksa dan dijanjikan pekerjaan. Korban pun menurut dan ikut pelaku ke rumahnya.
Ketika berada di rumah pelaku, NH langsung disekap. Ia tidak diperbolehkan keluar. Apalagi pulang ke rumahnya. Hal itu berlangsung selama dua hari.
Setelah anaknya tidak pernah pulang, pihak keluarga berusaha mencari. Namun tidak juga ditemukan. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando melalui Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afih Abrianto yang dikonfirmasi, Minggu (19/12), membenarkan laporan tersebut. Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak Jatanras turun melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian diperoleh informasi bahwa korban disekap CM di rumahnya.
Saat dilakukan penggerebekan, korban berada di rumah tersebut. Ketika dimintai keterangan, ia mengaku tidak hanya disekap oleh pelaku. Namun juga telah dirudapaksa. Tidak hanya sekali, namun dua kali. ”Pelaku menggauli korban karena sudah menduda karena bercerai dengan istrinya,” ujar Iptu Afih.
Saat ini pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (jul)

