pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

27-31 Libur Semester Ganjil

Disdik Revisi Jadwal Belajar Siswa

MAKASSAR, BKM — Pasca dibatalkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di minggu terakhir Desember, Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali mengikuti agenda kalender pendidikan.

Jika sebelumnya, direncanakan pada Minggu terakhir, aktivitas pendidikan tetap berjalan, maka diputuskan jika aktivitas belajar mengajar akan diliburkan.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait agenda Peserta Didik dan Libur Semester Ganjil Tahun 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan bernomor 4123 /K/Dikdas/DP/XII/2021 Ytt 1. Kepala PAUD, SPNF/SKB dan PKBM.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, pihaknya telah melakukan revisi terhadap surat edaran yang telah keluar sebelumnya yang meniadakan libur semester di akhir tahun.

“Sesuai revisi tersebut, libur sekolah kembali dijadwalkan sesuai kalender dinas pendidikan masing-masing daerah,” ungkap Nielma.
Dia menjelaskan, libur peserta didik mulai jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dijadwal pas 27 hingga 31 Desember 2021.
“Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 tanggal 27 s.d 31 Desember 2021,” ucapnya.
Kata Nielma, edaran tersebut memuat lima poin. Selain libur semester ganjil, juga disampaikan kepada Kepala UPT SPF SD dan SMP Negeri bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan di lingkungan sekolah tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian kegiatan Pengayaan dan remedial tanggal 20-23 Desember 2021.
“Pembagian laporan hasil belajar peserta didik tanggal 24 Desember 2021,” paparnya.
Sementara itu, pembelajaran semester genap tahun ajaran 2021/2022 efektif dilakukan pada 3 Januari 2022.
“Tanggal 1 dan 2 Januari kan tanggal merah, jadi efektifnya pada 3 Januari,” tuturnya.
Lanjut Nielma, edaran ini menindaklanjuti SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 32 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (rhm)

Berita Terkait:




×


27-31 Libur Semester Ganjil

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link