MAROS, BKM — Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sepajang tahun 2021 di wilayah hukum Polres Maros, mengalami peningkatan signifikan, yakni sekitar 21 persen jika dibandingkan angka Lakalantas tahun 2020.
Menurut Kanit Lakalantas Polres Maros, Ipda Syamsir, mengatakan, angka kecelakaan yang terjadi tahun 2020 hanya 158 kasus. Sementara tahun 2021 mencapai 201 kasus. Dengan demikian mengalami peningkatan sekitar 21 persen.
Dari jumlah kasus 2021 tersebut, jumlah korban meninggal sebanyak 46 orang, luka berat 12 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang. Sementara kerugian material yang dialami dari jumlah kasus tersebut mencapai Rp498.350.000.
Disebutkan Syamsir, titik wilayah kerawanan kecelakaan lalulintas yang berada di wilayah hukum Polres Maros adalah jalan poros Maros-Pangkep, poros Bone, dan poros Makassar. ”Titik kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi terjadi wilayah poros Pangkep-Maros,” sebut Syamsir.
Dijelaskan Syamsir, meningkatnya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Maros akibat kondisi jalan yang rusak, kurangnya kedisiplinan berlalulintas, dan kelengahan dari pengendara hingga telah berisiko lakalantas.
”Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatkatnya angka kecelakaan di Maros,” ujar Syamsir.
Lanjut Syamsir mengatakan, dari jumlah kasus lakalantas yang meninggal rerata masih berusia remaja, yakni antara usia 16 tahun hingga usia 30 tahun. Usia seperti ini jika berkendaraan selalu merasa dirinya hebat. Sehingga tidak memikirkan risiko kematian yang mengancam dirinya.
”Usia yang paling banyak mengalami kecelakaan antara 16 tahun hingga 30 tahun,” sebut Syamsir.
Untuk langkah-langkah yang dilakukan Satlantas Polres Maros agar angka kasus kecelakaan bisa ditekan, kata Syamsir. dengan cara giat patroli rutin di wilayah rawan kecelakaan. Memasang spanduk imbaun dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Tingkat kesadaran berkendaraaan di jalan raya menjadi faktor keselamatan hingga sampai di tujuan dengan selamat,” tutup Ipda Syamsir. (ari/c)

