MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah Terhadap terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan, dalam sidang perkara dugaan korupsi Kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba senilai Rp25 miliar.
Terdakwa yang diketahui merupakan mantan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dituntut bersalah oleh JPU, lantaran dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU Yakni dengan cara memanipulasi data pinjaman Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, sebanyak Rp25 miliar sejak tahun 2016 sampai 2021. Selain itu, juga terdakwa diduga telah melakukan pemalsuan data nasabah kredit. Berdasarkan barang bukti 106 dokumen kredit, nasabah fiktif, tahun 2016 sampai 2021.
Dari tangan terdakwa, JPU telah menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan terdakwa. Di antaranya 1 unit Yamaha NMax, 1 unit Yamaha XMax, 1 unit Honda CBR 250, 1 unit mobil pickup Grand Max, bangunan kafe, carwash, vape store, percetakan, salon, dan 1 unit rumah mewah di Clarity Residance, serta uang senilai Rp670 juta dalam rekening.
Tim JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan, telah dituntut bersalah oleh JPU.
”Terdakwa (Reza) dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan,” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, Rabu (22/12).
Tak hanya tuntutan pidana pokok yang dijatuhkan terhadap terdakwa, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22.260.917.084, subsidair 5,6 tahun penjara.
”Serta barang bukti yang merupakan hasil TPPU, juga dirampas untuk negara,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan, oleh tim JPU dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan dan pencucian uang, atau pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan TPPU. (mat)

