MAKASSAR, BKM — Sepak terjang Andri alias Indri yang merupakan spesialis maling di kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, akhirnya terhenti. Setelah ia tertangkap tim gabungan Reskrim Polsek Tamalanrea diback up Reskrim Polrestabes Makassar.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita delapan unit gawai dari hasil kejahatannya. Kini pelaku Indri kembali mendekam di rumah tahanan setelah sebelumnya pernah tertangkap lalu kembali berulah lagi dengan demikian hasil penyelidikan. Polisi menyebutkan bahwa Andri berstatus residivis.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, menjelaskan, sebelum yang bersangkutan tertangkap, ia beraksi melakukan pencurian di beberapa kamar kos-kosan.
”Modus pelaku ini melancarkan aksinya. Ia mengintai kamar kos-kosan yang pemiliknya sedang keluar serta dalam keadaan tidur pulas. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan terduga pelaku dengan mengambil barang korban berupa gawai (HP),” kata Ipda Nasrullah, Kamis (30/12).
Dari kejadian itu hingga aduan korban ditindaklanjuti tim Semut Merah Polsek Tamalanrea dan berkoordinasi tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk minta diback up melakukan penyelidikan.
”Kami tim gabungan setelah menerima informasi, dengan sigap turun menyelidiki terduga pelaku. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi berdasarkan dari hasil rekaman CCTV kala terduga pelaku sedang beraksi,” kata Ipda Nasrullah.
Tak butuh waktu lama, lanjutnya, tim gabungan selanjutnya menyelidiki keberadaan terduga pelaku. Hasilnya terduga pelaku diketahui tengah berada di Jalan Deppasawi Dalam.
”Begitu kami (tim gabungan) mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya kami menyisir Jalan Deppasawi Dalam dan berhasil membekuk pelaku. Dari tangannya turut disita barang bukti berupa empat unit gawai, selain itu juga turut diamankan dua orang penadahnya setelah sebelumnya terduga pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa barang hasil curiannya dijual kepada penadahnya yang juga telah diamankan,” beber Ipda Nasrullah.
Perwira satu balok di pundaknya ini menambahkan, terduga pelaku (Andri) tercatat merupakan residivis yang pernah tertangkap pada empat tahun silam dengan kasus yang sama.
”Pelaku (Andri) adalah residivis kasus pencurian. Empat tahun lalu pernah tertangkap dan ia menjalani proses hukum. Setelah keluar bui, ia kembali beraksi di beberapa lokasi di wilayah Tamalanrea. Kasus ini dalam penanganan Polsek Tamalanrea,” pungkasnya. (ish/c)

