MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel batal melakukan pemeriksaan
tiga orang saksi, Senin (3/1). Padahal, sudah diagendakan untuk meminta keterangan dari mereka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar.
Rencananya, tim penyidik Kejati Sulsel akan menggali informasi soal adanya indikasi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar dalam pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130, serta kelebihan pembayaran beban dana pensiun Rp23.130.154.499.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, membenarkan mangkiranya ketiga orang saksi yang telah dipanggil penyidik. Penyidik pun telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiga orang saksi tersebut.
“Rencananya ada tiga orang saksi akan kita diperiksa hari ini (kemarin). Namun mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Idil, kemarin.
Idil menuturkan, ketiga orang saksi yang telah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya dinyatakan mangkir lantaran tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Bahkan tanpa ada konfirmasi serta alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya.
Ketiga saksi tersebut, menurut Idil, merupakan mantan pejabat di Bagian Perekonomian dan Pembinaan BUMD pada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar periode 2016, 2017, dan 2018.
“Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan penjadwalan ulang terhadap ketiga saksi tersebut,” ujar Idil.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini, sudah ada 30 orang lebih saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Termasuk mantan pejabat di perusahaan milik Pemkot Makassar itu. (mat)

