MAKASSAR, BKM– Pengelola PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menilai warga bernama Madjido keliru terkait persoalan tanah yang terletak dalam kawasan PT KIMA.
Bahkan dia (Madjido) juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana penyerobotan, sebab Madjito telah masuk ke lokasi tanah milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Apalagi, tanah yang terletak di KIMA delapan yang diklaim oleh Madjido adalah tanah milik investor yakni Juanda Thebes dan Johan Candra yang saat ini berada diluar Sulawesi Selatan.
Hal ini ditegaskan kuasa oleh Hukum KIMA, Mursalim Rauf. Bahkan Mursalim menegaskan, bahwa tanah tersebut secara sah dan fakta berada dalam penguasaan orang lain (Juanda Thebes dan Johan Candra) sejak tahun 2001.”Sejak tahun 2001, tanah itu secara sah dan secara fakta berada dalam penguasaan Juanda Thebes dan Johan Candra,” Tegas Mursalim.
Dia menambahkan, bahwa seluruh tanah yang berada dalam kawasan PT. KIMA menjadi hak dan kewenangan pengelola yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota.”PT. KIMA berhak dan berwenang penuh untuk mengelola seluruh kawasan, dan semua investor yang masuk di kawasan KIMA harus taat dan tunduk pada ketentuan peraturan yang ada dalam kawasaan PT. KIMA,” jelasnya.
Dia juga menilai bahwa tindakan dan pengakuan Madjido terhadap tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak orang lain (investor).”Itu merupakan tindak kejahatan yang harus diproses menurut ketentuan hukum secara pidana yang berlaku dalam bingkai negara kesatuan RI,” jelasnya.
Untuk memperkuat kepemilikan dua investor itu, Mursalim juga membeberkan bahwa pada tahun 2011 Madjido mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dan hasilnya Majido kalah dengan amar putusan dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan perkara perdata register dengan nomor 147/ PDT.G/2011/PN. MKS.
Menurut Mursalim bahwa sebuah gugutan dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat secara hukum dinyatakan kalah dan tidak benar jika ada istilah tidak ada menang dan tidak ada yang kalah,”Itu bukan pendapat hukum kecuali jika para pihak berdamai atas perkara tersebut,” bebernya.
Ditambah lagi dengan petunjuk dari Direksrim Kepolisian Daerah Sulselbar pada saat PT. KIMA melapor atas dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Madjido dkk. Saat itu, Pihak Polda menyarankan bahwa tanah tersebut PT. KIMA sudah mengalihkan kepada investor sehingga yang berhak melapor adalah pihak investor dan bukan pihak PT. KIMA selaku pengelola kawasan industri dengan alasan sudah dilepaskan berdasarkan SPPTI Tahun 2001 kepada investor atas naman Juanda Tebes dan Johan Candra.”Jadi yang berhak adalah investor tersebut dan PT. KIMA selaku Pengelola Kawasan Industri,” tambahnya.
Dia juga membantah jika PT. KIMA pernah memberikan janji (Kepada Madjido) untuk membayar tanah tersebut.”Tidak pernah PT. KIMA atau siapapun yang berjanji akan membayar dan itu hanya cerita fiktif,” bantahnya. (man/war)
KIMA Menilai Madjido Keliru
×

