MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas tiga tersangka. Yakni tersangka Sri Wahyuni, Nadya Dwi Agatha dan Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto.
Dari tiga orang itu, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan satu dijerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban,” kata Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad, Senin (17/1).
Andi Hairil mengatakan, korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain, yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan bisa lebih baik lagi ke depannya.
“Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Andi Hairil.
Saat ini, terang Andi Hairil, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebelum diberikan SKP2, para tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tutupnya. (mat)

