MAKASSAR – Satuan Tugas Khusus (Satsus) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC) yang terletak di aeral Tanjung Bunga Makassar.
Sebelumnya Kejaksaan telah menyeret tersangka dalam kasus dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor, mantan Camat Mariso, Agus AS dan mantan Kepala Bappeda Provinsi Sulsel, Sangkala Ruslan.
Keduanya telah divonis bersalah, masing-masing Sangkala Ruslan divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, sedangkan Agus AS divonis 1 tahun, 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Penaganan kasus CCC seolah tak hanya berhenti sampai disini saja, lantaran diduga masih ada pihak yang dianggap, terlibat dalam kasus ini namun belum pernah tersentuh dalam kasus ini.
“Tim akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Koordinator bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Rabu (23/3/2016).
Pihak yang akan ditelusuri kata Noer adalah pihak yang dianggap terlibat dalam proses pembebasan lahan CCC. Mereka yang dibidik merupakan pihak yang mengetahui secara teknis soal lahan, termasuk Tim 9 yang terdiri dari lingkup Pemkot Makassar.
Selain itu juga kata Noer Adi, tim juga akan menggali kembali terkait proses penganggaran dalam pengadaan lahan pembangunan untuk pengadaan tanah pembangunan gedung CCC.
“Kita menganggap kasus tidak akan berhenti hanya sampai pada tersangka sebelumnya,” tegas Noer Adi.
Tim kata Noer Adi, akan menggali siapa lagi yang paling memiliki peran penting dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Hanya saja Noer Adi belum bisa mengungkap terlalu jauh soal sejauh mana pendalaman yang telah dilakukan oleh tim Satgasus.
“Yang jelas kasus ini, kita akan tangani secara profesional dan proporsional,” tandasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung CCC dibangun diatas lahan seluas lahan 6 hektar, yang anggaranya bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2005 sebesar Rp 3.600.000,00,- ( tiga miliar enam ratus juta rupiah) yang dibebankan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Provinsi Sulsel.
Belum Ada Tersangka Baru Kasus CCC
×

