MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 35 butir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/2). Pada persidangan ini mendudukkan terdakwa Safruddin, Andi Baso Jaya, dan Faturahman.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan, dua orang saksi fakta yakni Sidik dan Parman dari Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel. Kedua saksi fakta yang dihadirkan di sidang ini merupakan anggota tim kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdawa tersebut.
Parman yang dimintai keterangannya dalam persidangan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan kasus sebelumnya.
”Berawal dari penangkapan 14 kilogram sabu dalam kasus sebelumnya. Kemudian kami melakukan pengembangan. Dan kami mendapat informasi kalau ada sabu dalam jumlah besar akan masuk ke Makassar,” bebernya.
Saat penangkapan dilakukan Parman mengatakan bahwa ada 35 paket besar sabu dan ekstasi yang dikemas dalam tas koper berwarna hitam dan silver.
”Jumlah barang buktinya itu ada 35 kilogram paket besar berisi sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Barang bukti itu dibawa Safruddin dari Surabaya, melalui pelabuhan dengan menggunakan truk ekspedisi untuk diedarkan di Makassar,” ujar Parman.
Sedangkan Sidik menyebutkan, terdakwa Safruddin perannya selaku kurir. Dimana terdakwa mengaku tidak mengenal orang yang mengirimkan sabu dan ekstasi tersebut. Terdakwa Safruddin hanya berkomunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM).
”Saya menangkap terdakwa Safruddin (kurir) dan Andi Baso (supir truk), saat berada di hotel Whitz Prime lantai 7, kamar nomor 710. Kedua terdakwa tersebut mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan Narkoba tersebut,” ungkap Sidik.
Sidik menyebutkan, sebelumnya sudah ada 25 kilogram sabu yang telah diantarkan terdakwa Safruddin kepada terdakwa Faturahman yang berperan selaku penampung. Terdakwa Faturahman tertangkap saat berada di Hotel Red Planet bersama barang bukti 40 kilogram sabu. Sabu tersebut dikemas dalam 20 paket bungkusan paket besar seberat 75 kilo dan ekastasi 35 ribu butir.
”Peran terdakwa Andi Baso selaku supir, itu digaji oleh terdakwa Safruddin untuk mengantar barang dari pelabuhan ke kosan terdakwa Safruddin,” tandas Sidik.
Namun setiap mengantarkan sabu tersebut, tidak pernah diketahui oleh terdakwa Andi Baso jika barang yang diantar tersebut berisi paket sabu dan ekstasi.
”Barang tersebut berasal dari jaringan Philipina dan Malaysia. Ada dua jalur jaringan barang ini berasal dari Philipina dan Malaysia. Ini berdasarkan hasil analisa kami,” ungkapnya. (mat)

