pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Manager PLN Diperiksa Kasus Gardu

MAKASSAR, BKM — Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap Manager Jaringan IKITRING PT PLN Persero Unit 13 Sulsel, Idian.
Idian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Pembangkit dan Jaringan (IKITRING) PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan (IUP) 13 Sulsel, yang kini tengah diusut Kejati Sulselbar.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi mengatakan, pemeriksaan tersebut guna kepentingan penyelidikan. Adapun Idian diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dengan alasan saksi dinilai mengetahui terkait proyek itu.
“Kita masih mengumpulkan data data dan bahan keterangan terkait proyek itu,” tandasnya, Senin (28/3).
Sejauh ini, pihak penyidik belum bisa memastikan, berapa besar nilai kerugian yang ditimbulkan dalam proyek pembangunan gardu induk tersebut.
“Nanti kita akan menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negaranya,” tukas Noer Adi.
Dihadapan penyidik, saksi menjelaskan, terkait proyek pembangunan gardu induk PLN yang tersebar di 8 titik wilayah Sulsel tahun anggaran 2011-2013. Terkait anggaran proyek yang nilainya mencapai hingga miliaran rupiah, saksi mengaku tak mengetahuinya.
Menurut Noer Adi, keterangan saksi ini akan ditelusuri apakah dalam keteranganya itu ada ditemukan keterlibatan pejabat atau tidak.
Intinya bahwa keterlibatan pejabat di PT PLN (Persero), dalam proyek tersebut akan terus didalami. Termasuk pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gardu Induk PLN yang tersebar di 8 titik, wilayah Sulsel.
Sejauh ini pihak penyidik masih terus menelusuri, siapa saja pihak pihak yang ikut terlibat dalam proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Dalam proyek tersebut penyidik menemukan adanya indikasi serta dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan gardu induk tersebut. (mat-ril)



×


Manager PLN Diperiksa Kasus Gardu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar