pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPN Bisa Terseret Kasus GOR Barombong

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar ikut bertanggungjawab dan harus diseret dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Stadion Barombong tahun 2010.
“Kalau mendengar kesaksian saudara, harusnya ini BPN juga diseret dalam kasus ini,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Andi Cakra Alam dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (28/3).
Dalam sidang ini, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulawesi Selatan, Daniel Deraba dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Camat Tamalate Ferdi Amin , mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.
Saksi yang mengaku sudah pensiun pada tahun 2012 tersebut, masih ikut memproses pembebasan lahan di Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Saksi juga mengaku tak tahu jika proses pembebasan lahan terbut menuai masalah setelah prosesnya berjalan.
Andi Cakra Alam yang didampingi dua hakim lainnya, yakni Ibrahim Palino serta Andi Sukri menjelaskan, surat tanah yang dikeluarkan BPN Makassar pada saat pembebasan lahan itu adalah hak guna bangunan (HGB) yang harusnya hak garap.
“Harusnya yang dikeluarkan adalah hak garap dan bukan hak guna bangunan. Keterangan saudara saksi menyebut itu sebagian adalah lahan kosong dan petak seperti empang. Nah dari situ juga kesalahannya,” katanya.
Bukan cuma itu, lanjut Cakra Alam, dalam keterangan saksi juga mengaku jika sebagian lahan itu adalah laut yang akan direklamasi oleh pihak pengembang GMTD. Menurutnya, reklamasi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan semua aturan-aturan yang ada.
Saksi Daniel Deraba dalam sidang tidak menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang salah satunya adalah reklamasi sebagian wilayah untuk pembangunan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dinilai sangat berperan dalam proses pembebasan lahan untuk Stadion Barombong. Dugaan pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Selaku panitia pembebasan, mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar dan dianggap tidak tepat sasaran. Meski demikian, ketiga tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota.
“Proyek pembebasan lahan gagal total. Ketiga ini sangat berperan dalam pembebasan itu dan sebagai tim teknis,” ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa, ketiganya dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta gratifikasi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margaretha. (mat-ril)



×


BPN Bisa Terseret Kasus GOR Barombong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar