MAKASSAR, BKM — Sebanyak 350 knalpot brong dimusnahkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu sore (9/2). Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong menggunakan gerinda di halaman Mapolrestabes Makassar.
Saat melakukan pemusnahan, Kapolrestabes Makassar didampingi Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara serta PJU Polrestabes Makassar.
Di sela kegiatan pemusnahan knalpot tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengemukakan, ratusan knalpot ini merupakan hasil sitaan saat razia selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot brong.
Menurut Kapolrestabes Makasssar, dalam undang-undang modifikasi knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolrestabes Makassar pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan knalpot bising (brong) ini. (jul)

