PAREPARE,BKM.COM–Pelaku pencurian rokok dan uang celengan, Abdul Kadir Jaelani (19) tahun, digelandang polisi Sektor Ujung Polres Parepare. Pelaku diamankan di Polsek Ujung Jalan Lasiming Kelurahan Ujung Bulu,Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Muh Anwar, Sos, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin, serta dihadiri personel Sihumas Polres Parepare dan Sejumlah media.
Pelaku Abdul Kadir Jalani adalah pria pengangguran yang beralamat Jalan Abdul Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa 78 bungkus Rokok dari berbagai merek, selembar Sarung dan satu buah celengan yang berisikan uang senilai Rp 1,400,000, dan sepasang sandal.
Kapolsek Ujung Polres Parepare AKP Muh Anwar, mengatakan setelah dilaporkan oleh korban pada hari Selasa, kami dari pihak Polsek Ujung Polres Parepare langsung melakukan olah TKP selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Di hari itu pun sekitar pukul 21.30 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kos temannya tepatnya di Jalan Andi Cammi kemudian langsung menunjukkan barang bukti yang disimpan lalu diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Muh. Anwar, dari hasil curian dilakukan untuk bersenang senang/berhubungan intim dengan perempuan.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pesal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kegiatan berakhir pukul 09.30 wita, berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.”Jelasnya. (Mup).

