pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Belum Ada Tersangka Kasus Pungli Pasar Lakessi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli lods Pasar Lakessi, Kota Parepare.
Padahal, sebelumnya penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut ketahap penyidikan serta telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi mengatakan, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. “Kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3).
Penyidik saat ini, kata Noer Adi, telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja Noer Adi masih enggan membeberkannya dengan alasan masih dilakukan pengembangan. “Masih dilakukan pengembangan. Tunggu saja,” jelasnya.
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung dengan alat bukti yang cukup. Karena harus minimal dua alat bukti jika ingin menetapkan tersangka dalam kasus ini. Noer Adi enggan berspekulasi soal siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan pemeriksaan saksi guna mencari tahu siapa otak dibalik kasus tersebut. “Kami akan lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu siapa tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Noer Adi menegaskan, akan bersikap obyektif, profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada (FAS). Selain wakil wali kota, penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam dan mantan Kabag Keuangan Parepare, Anwar Thalib.
Pemeriksaan terhadap Sjamsu Alam terkait mekanisme pembayaran lods Pasar Lakessi, yang dipungut dari pedagang pasar sebesar Rp1juta. Sedangkan Anwar Thalib diminta untuk menjelaskan soal tahapan pembangunan sampai adanya pemindahan pedagang di Pasar Lakessi.
Diketahui, bedasarkan bukti awal ditemukan bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak tahun 2012, lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan. Ada pula bukti penarikan dari Bukopin dan penyerahan uang ke Perindagkop yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas Laporan terkait adanya dugaan pungutan liar kata dia, itu yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pungutan itu sebesar Rp1,6 miliar diendapkan di bank swasta. (mat-ril)



×


Belum Ada Tersangka Kasus Pungli Pasar Lakessi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar